- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rahmat Alfian Djamaluddin alias drg. R. Alfian Djamaluddin bin Ahmad Djamaluddin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon(Dian Caya Sari, S.H binti Mahfuddin) di depan sidang Pengadilan Agama Watansoppeng;
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 564/Pdt.G/2022/PA.Wsp |
|
Nomor | 564/Pdt.G/2022/PA.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sriyani Hn. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra.sitti Musyayyadahbr Hakim Anggota Syamsul Bahri |
Panitera | Panitera Pengganti: Mastang, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum TergugatRekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi: 2.1 Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 2.2 Mut?ah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 2.3 Nafkah lampau sejumlah Rp51.000.000,00(lima puluh satu juta rupiah); 3. Menghukum TergugatRekonvensi untuk memberi nafkah anak yang akan datang atau biaya hadhanah untuk kedua anaknyayang bernama Muhammad Abqary Sharkan bin Rahmat Alfian Djamaluddin, laki-laki, lahir tanggal 9 Oktober 2016 dan Alghaisan Malik Zikra bin Rahmat Alfian Djamaluddin, laki-laki, lahir tanggal 7 Desember 2018, melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah) setiap bulanterhitung sejak putusan ini dibacakan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun)atau telah menikah dengan penambahan 20 % (dua puluh persen) setiap tahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menetapkan waktu bagi TergugatRekonvensi untuk membayar nafkah nafkah iddah, mut?ah, dan nafkah lampaukepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum nomor 2 di atas yang seluruhnya berjumlah Rp90.000.000,00(sembilan puluh juta rupiah) sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, Ikrar Talak dapat dilaksanakan bila Penggugat Rekonvensi tidak keberatan atas TergugatRekonvensi tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00(dua ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 564/Pdt.G/2022/PA.Wsp.zip
- Download PDF
- 564/Pdt.G/2022/PA.Wsp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 167/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 564/Pdt.G/2022/PA.Wsp
Statistik6329