- Menyatakan terdakwa LIU CAN LUNG Alias ALUNG Anak Dari BONG MIAU THIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani Terdakwa kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, Terdakwa diberikan perintah atas alasan Terdakwa sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) Bulan berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:;
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna putih model-SM-J200GU/DS dengan No.Imei : 354741/07.936821/4, Imei : 354742/07.936821/2 tanpa nomor kontak dan tanpa baterai;
- 1 (satu) bundel hasil cetak tangkap layar (screenshot) akun Facebook atas nama ?Nadhirrizky Razak Can? terdiri dari 8 (delapan) lembar;
- 1 (satu) bundel hasil cetak tangkap layar (screenshot) akun Facebook atas nama ?Can Lung Huang? terdiri dari 11 (sebelas) lembar;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat hasil mediasi permasalahan anak An. Lie Jun Jap;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 114/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiwik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Behinds Jefri Tulak |
Panitera | Panitera Pengganti Andy Robert., S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2022/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2022/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2099 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 114/Pid.Sus/2022/PN Skw
Banding : 254/PID. SUS/2022/PT PTK
Statistik269210