- Menyatakan Terdakwa Muhammad Jasmin Arsyad,S.T. Alias Jasmin Bin Arsyad tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Muhammad Jasmin Arsyad,S.T. Alias Jasmin Bin Arsyad dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Jasmin Arsyad,S.T. Alias Jasmin Bin Arsyad tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkusan kecil aluminium foil berisi 12 (dua) belas sachet plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 4,0677 gram setelah hasil lab menjadi 3,9414 gram;
- 1 (satu) sachet plastic berisi 4 (empat) butir tablet berlogo Ferrari warna kuning narkotika jenis ekstasi;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD JASMIN ARSYAD, S.T;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 269/Pid.Sus/2022/PN Sgm |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2022/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, Br Hakim Anggota Aliya Yustitia Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnawanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2022/PN Sgm
Statistik2410