- Menolak eksepsi para Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris Almarhum Saing Bin Mangga;
- Menyatakan bahwa tanah perumahan/tanah kebun yang menjadi tanah objek sengketa yang terletak di Calinrung, Desa Sijelling Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat menguasai tanah objek sengketa yang terletak di Calinrung Desa Sijelling Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone adalah penguasaan tanpa hak serta perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan lokasi tanah objek sengketa yang terletak di Calinrung Desa Sijelling Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone dan menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela tanpa syarat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.840.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
Putusan PN WATAMPONE Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Wtp |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irmawati Abidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Mhbr Hakim Anggota Novie Ermawati |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenriolle Rosani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam eksepsi Dalam pokok perkara Sebelah Utara : Tanah perumahan Madong; Sebelah Timur : Jalanan Sebelah Selatan : Tanah perumahan Ernawati Alias Era Sebelah Barat : Tanah Mansur, Kebun H.Tone dan rumah H.Tone Adalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya (almarhum Saing Bin Mangga) |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Wtp
Banding : 455/PDT/2022/PT MKS
Statistik658