Putusan PN WATAMPONE Nomor 105/Pid.Sus/2022/PN Wtp |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2022/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ibnu Rusydi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murdian Ekawati, Br Hakim Anggota Yulianti Muhidin |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Sudirman Djamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YANTO bin AGUS dan Terdakwa SUPARNO alias ANNO bin BANAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YANTO bin AGUS tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARNO alias ANNO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet kristal bening ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat netto 52,0472 gram dan berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan 51,5803 gram; - 1 (satu) buah tas kain kecil warna biru yang bertuliskan TAMBA WARAS KUTUS KUTUS; - 1 (satu) buah tas warna abu-abu bertuliskan BEBWHITE Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru dengan SIM Card 081354383671; - 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna merah dengan SIM Card 082296238811; Dirampas untuk negara; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7649 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 105/Pid.Sus/2022/PN Wtp
Banding : 505/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik478