Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 52/Pdt.G/2022/PTA.Bdl |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2022/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahud Misbahuddin |
Hakim Anggota | Hj. Lailatul Arofah, Brh. Buang Yusuf |
Panitera | Riduansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH NOMOR 410/PDT.G/2022/PA.GSG. TANGGAL 5 AGUSTUS 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 7 MUHARRAM 1444 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM PROVISI - MENOLAK SELURUH GUGATAN PROVISI PENGGUGAT DALAM EKSEPSI 1. MENGABULKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT 2. MENOLAK EKSEPSI TURUT TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT MENGENAI PETITUM NOMOR 6 (ENAM) TIDAK DAPAT DITERIMA; 2. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP3.140.000,00 (TIGA JUTA SERATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor 410/Pdt.G/2022/PA.Gsg. tanggal 5 Agustus 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Muharram 1444 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi - Menolak seluruh gugatan Provisi Penggugat Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Para Tergugat 2. Menolak Eksepsi Turut Tergugat Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai petitum nomor 6 (enam) tidak dapat diterima; 2. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya 3. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat sejumlah Rp3.140.000,00 (tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 489 K/Ag/2023
Banding : 52/Pdt.G/2022/PTA.Bdl.
Statistik14619