- Menyatakan Terdakwa N ICHWANTO Alias IWAN Bin SAYUTI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa N ICHWANTO Alias IWAN Bin SAYUTI (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju berwarna pink dan biru berlengan pendek;
- 1 (satu) helai rok panjang berwarna hitam;
- 1 (satu) helai bra berwarna putih;
- 1 (satu) helai celana dalam (cd) bermotif bunga-bunga;
- 1 (satu) helai celana panjang berwarna coklat;
Putusan PN Mukomuko Nomor 51/Pid.Sus/2022/PN Mkm |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2022/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marlia Tety Gustyawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun, Hakim Anggota Yuniza Rahma Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Periyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 132/PID.SUS/2022/PT BGL
Kasasi : 644 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 51/Pid.Sus/2022/PN Mkm
Statistik815