- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 12 Januari 2000 dihadapan pemuka agama Budha yang bernama Bun Hiung, di Vihara Buddha Dharma Velu, Jalan Porsea nomor 8 Medan, dan telah didaftar dan dicatat pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 858/2000 tanggal 18 Agustus 2000 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Medan, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat, yang bernama:
- Menghukum dengan mewajibkan Tergugat sebagai Bapak untuk bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak Penggugat dan Tergugat ;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama berhak untuk mengurus, memelihara dan mendidik anak, Tergugat tidak dapat melarang ataupun menghalangi Penggugat untuk bertemu, bermain dan berlibur dengan anak dan/maupun perbuatan lainnya yang sesuai dengan hukum yang berlaku ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menyampaikan masing-masing 1 (satu) salinan putusan perceraian perkara ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang di peruntukkan untuk itu dan juga kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar perceraian Penggugat dengan Tergugat tersebut dicatatkan pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan ;
- Memerintahkan Kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 166/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 166/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Demon Sembiring, Hakim Anggota Pinta Uli Br. Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti Darliana Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : a. IRVINE, laki-laki, lahir di Medan pada tanggal 21 Oktober 2000, sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4188/2000 tanggal 6 Desember 2000, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Medan ; b. CELINE KHO, perempuan, lahir di Medan pada tanggal 15 Mei 2005, sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1.739/2005 tanggal 20 Juli 2005, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan ; adalah anak sah dalam perkawinan ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 166/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik386