- Menyatakan terdakwa JURADO Bin KENTJU, SE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JURADO Bin KENTJU, SE terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair .
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp261.886.976,00 (dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan ini berkuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (barang bukti berupa Surat/Dokumen).
- (Barang bukti berupa Surat/Dokumen).
- (Barang bukti berupa Surat/Dokumen).
- (Barang bukti berupa Surat/Dokumen).
- (Barang bukti berupa Surat/Dokumen).
- Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harto Pancono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim, Br Hakim Anggota Arief Agus Nindito |
Panitera | Panitera Pengganti Nurmala Gita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1118 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Banding : 35/PID.TPK/2022/PT MKS
Statistik11316