- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Heldi Harsono bin M. Helma PN (Pewaris) yang telah meninggal dunia pada tanggal 23 Juli 2021 di Bandung dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris dari Alm. Heldi Harsono bin M. Helma PN adalah sebagai berikut :
- Menetapkan Boedel Waris dari harta peninggalan Alm. Heldi Harsono bin M. Helma PN adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) unit tanah dan bangunan yang diperoleh tahun 2007, yang berlokasi di Perumahan Graha Indah Blok B Nomor 6, Cimindi, Kota Bandung dengan ukuran :
- Aset Pokok : LT + 90 2 / LB + 150 M2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Parit / Jalan Gang;
- Sebelah Selatan : Tembok;
- Sebelah Barat : Tembok;
- Sebelah Timur : Tanah Tambahan / Rumah C-6;
- Tambahan : LT + 80 M2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Parit / Jalan Gang;
- Sebelah Selatan : Rumah C-6;
- Sebelah Barat : Rumah B-6 (Aset Pokok);
- Sebelah Timur : Jalan Utama;
- 1 (satu) unit tanah dan bangunan yang diperoleh tahun 2010 yang berlokasi Komplek Grand Pinus Regency, Jalan Pinus IV Nomor 2 Kota Bandung dengan ukuran sekitar LT 84 M2 / LB 36 M2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Parit / Jalan Pinus IV;
- Sebelah Selatan : Tembok
- Sebelah Barat : Tanah dan Rumah Nomor 1
- Sebelah Timur : Tanah dan Rumah Nomor 3
- 1 (satu) unit apartement type studio yang berlokasi di The Edge Apartement, Tower A, Baros, Kota Cimahi;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Boedel Warisan tersebut kepada Para Penggugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.875.000,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BANDUNG Nomor 739/Pdt.G/2022/PA.Badg |
||
Nomor | 739/Pdt.G/2022/PA.Badg | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
|
Kata Kunci | Kewarisan | |
Tahun | 2022 | |
Tanggal Register | 4 Februari 2022 | |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG | |
Jenis Lembaga Peradilan | PA | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hasdina Hasan | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. W. Setiawan, Br Hakim Anggota Ikhwan Sopiyan | |
Panitera | Panitera Pengganti: Neng Endah | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | DIKABULKAN | |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; DALAM POKO PERKARA 3.1. Angga Mahrdika bin Heldi Harsono (anak kandung laki-laki). 3.2. Selva Prihandiningdyah binti Heldi Harsono (anak kandung perempuan).
|
|
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 | |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 739/Pdt.G/2022/PA.Badg
Statistik10043