- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah madiyah seluruhnya sejumlah Rp.15.000.000,00, (lima belas juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp.10.000.000,00, (sepuluh juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.36.000.000,00, (tiga puluh enam juta rupiah);yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan sebuah kendaraan roda dua berupa sepeda Motor merk Yamaha N MAAX, warna abu-abu, STNK Nomor Polisi T 6931 RD, adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berhak atas harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum angka 3 (tiga) tersebut, untuk Penggugat Rekonvensi (satu perdua) bagian dan untuk Tergugat Rekonvensi (satu perdua) bagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi sebagaimana dalam dictum angka 4 (empat) dan apabila tidak dapat membagi dan menyerahkan secara Natura dan secara kekeluargaan, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menetapkan hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi : (1). Kepada Sugiarti sejumlah Rp. 80.000.000,00, (delapan puluh juta rupiah); (2). Kepada Adi Saputra (sisa hutang) sejumlah Rp. 30.000.000,00, (tiga puluh juta rupiah); Seluruhnya sejumlah Rp. 110.000.000,00, (seratus sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berkewajiban untuk membayar hutang bersama sebagaimana tersebut dalam dictum angka 6 (enam) kepada yang berhak, kewajiban Penggugat Rekonvensi (satu perdua) bagian dan kewajiban Tergugat Rekonvensi (satu perdua) bagian;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berkewajiban untuk membayar hutang bersama sebagaimana dalam dictum angka 6 (enam) dengan kewajiban sebagaimana tersebut dalam dictum angka 7 (tujuh) kepada yang berhak;
- Menolak permohonan Penggugat Rekonvensi tentang putusan serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya, tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Putusan PA KARAWANG Nomor 2657/Pdt.G/2022/PA.Krw |
|
Nomor | 2657/Pdt.G/2022/PA.Krw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. A. Syuyuti, M.sy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rokhmadi, Br Hakim Anggota Muhammad Siddik |
Panitera | Panitera Pengganti H. Iskandar, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (NURUDIN BUDI HARTONO bin SURIPTO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (AYU DESTIANA SAPUTRI binti ADI SAPUTRA) di depan sidang Pengadilan Agama Karawang; DALAM REKONVENSI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.230.000,00, (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2657/Pdt.G/2022/PA.Krw
Statistik122