- Menyatakan Terdakwa Ferry Irawan alias Ferry bin Rusli Usman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ferry Irawan alias Ferry bin Rusli Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) buah paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 2,558 (dua koma lima lima delapan) gram dan setelah disisihkan untuk uji laboratoris dengan sisa berat netto 2,470 (dua koma empat tujuh nol) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah bungkus kotak rokok Dji Sam Soe 234 warna kuning;
- 1 (satu) buah tissu warna putih;
- 1 (satu) buah bungkus permen merk Enjoy warna hijau;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet sedotan warna merah;
- 1 (satu) set bong alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 5A dengan nomor 082176201411;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI dengan nomor rekening 1221441798 atas nama Ferry Irawan alias Ferry bin Rusli Usman;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI;
Putusan PN Mentok Nomor 102/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arindo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risduanita Wita, Br Hakim Anggota Alfiarin Seni Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2022/PN Mtk
Statistik905