- Sebelah Utara berbatas dengan SAID K dan SUNGAI ;
- Sebelah Timur berbatas dengan RAZIUN ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan LA TOMBO ;
- Sebelah Barat berbatas dengan LA RIDILA/TANAH PERKEBUNAN LAPAS BAUBAU ;
Putusan PN BAUBAU Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bau |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2022/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinding Sambara, Hakim Anggota Wa Ode Sangia |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum Penggugat adalah anak keturunan dari almarhumah BAARI O dan istrinya WA AFU ; 3. Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Kelurahan dahulu Melai sekarang Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio Kota Baubau seluas kurang lebih 11.400 M2 yang faktanya setelah dilakukan Pengukuran secara sistematis adalah seluas 10. 000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : adalah milik Sah almarhum BAARI O dan Istrinya WA AFU yang harus dimiliki oleh Anak Keturunannya diantaranya adalah Penggugat sekarang ini; 4. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah obyek sengketa atas nama Para Tergugat; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas Tanah Obyek Sengketa terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 02561 atas nama Tergugat I LA ODE SYARIFUDIN ; 6. Menyatakan hukum Perbuatan Para Tergugat mengklaim, mempertahankan serta mengeluarkan surat-surat Tanah Obyek Sengketa atas nama Tergugat I maupun Tergugat II dan atau Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan yang bersifat melawan Hukum, bertentangan dengan Hak Penggugat serta merugikan Penggugat ; 7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk tidak mengklaim dan mempertahankan tanah obyek sengketa, dan segera mengosongkan lalu menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dengan seketika serta tanpa dibebani shyarat apapun juga ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat I Konvensi atau Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp2.960.000,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2022/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2022/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 112/PDT/2022/PT KDI
Kasasi : 3371 K/Pdt/2023
Pertama : 12/Pdt.G/2022/PN Bau
Statistik18174