- 1 (satu) sachet yang berisi 4 (empat) sachet kecil berperekat berisi kristal bening narkotika jenis shabu yang ditimbang berat awal bersih 0,2650 gram dengan berat akhir 0,1811 gram;
Putusan PN PARE PARE Nomor 115/Pid.Sus/2022/PN Pre |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2022/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rini Ariani Said, Hakim Anggota Restu Permadi |
Panitera | Panitera Pengganti Angri Junanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Saiful Annas Alias Iful Bin Annas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Awan Darmawan Alias Aco Bin La Ode Paraga; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2022/PN Pre
Kasasi : 1135 K/Pid.Sus/2023
Banding : 783/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik564