- Menyatakan Terdakwa Suripto Bin Suradi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang senilai Rp3.050.000,00 (tiga juta lima puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu berukuran besar;
- 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu berukuran sedang;
- 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis shabu berukuran kecil;
- 1 (satu) unit timbangan merk Digital Scale;
- 4 (empat) lembar bekas timah rokok;
- 3 (tiga) buah plastik klip kosong berukuran besar;
- 3 (tiga) bal plastik klip kosong berukuran kecil;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok bekas merk Sampoerna Mild;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 199/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Utari Wiji Hastaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj Adria Dwi Afanti, M.hbr Hakim Anggota Sapperijanto |
Panitera | Panitera Pengganti Eni Kusrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pid.Sus/2022/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 199/Pid.Sus/2022/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 159 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 199/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Statistik1910