- Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I s/d Tergugat IX telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 9/Pekan Dolok Masihul tanggal 08 Juni 1998 atas nama Abidan Lintang Sitorus Pane yang dimiliki oleh Tergugat I s/d Tergugat IX;
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat IX berikut setiap orang yang menggantungkan hak kepadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah seluas 3.078 m2 (tiga ribu tujuh puluh delapan) meter2 yang terletak di kebun Sarang Ginting, Afdeling V Blok S 25 TM Kelapa Sawit 1996 Desa Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Berbatasan dengan Afdeling V PT.PN III (Persero),
- Selatan : Berbatasan dengan Jalan Galang ? Tebing Tinggi,
- Timur : Berbatasan dengan Jalan Kuburan Cina,
- Barat : Berbatasan dengan Afdeling V PT.PN III (Persero);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Srh |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Orsita Hanum, Br Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Yusni Afrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA Kepada Penggugat, tanah mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah milik Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 163/ Sarang Gitting tertanggal 01 September 2005 seluas 2.238,3 Ha (dua ribu dua ratus tiga puluh delapan koma tiga) hektar; 5. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat IX untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp7.815.000,00 (tujuh juta delapan ratus lima belas ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2022/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2022/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1303 PK/Pdt/2023
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Srh
Statistik9138