- DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan seluruh eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan/atau tidak mempunyai akibat hukum apapun juga, yaitu :
- AKTA JUAL BELI Nomor : 18 / 2014 tanggal 16 April 2014 yang dibuat PPAT MUDRIKAH, SH. MKn., yang dibeli dari Tergugat II yang menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam Akta Jual Beli tersebut bertindak untuk dan atas nama Tergugat III berdasarkan Akta Kuasa Nomor : 14 tanggal 30 Desember 2013,
- AKTA JUAL BELI Nomor : 20/2014 tanggal 16 April 2014,yang dibuat PPAT MUDRIKAH, SH. MKn., yang dibeli dari Tergugat II yang menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam Akta Jual Beli tersebut bertindak untuk dan atas nama Tergugat III berdasarkan Akta Kuasa Nomor : 14 tanggal 30 Desember 2013;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan/atau tidak mempunyai akibat hukum apapun juga, yaitu:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa tertanggal 11 April 2014 dibuat di Bogor,dan ditanda tangani oleh Tergugat II untuk tanah Kekitir/Girik No.: C. 941, Persil : 27.S.IV, Jenis tanah : Darat, Luas tanah : 1.174 M2;
- Surat Keterangan Riwayat Tanah tertanggal 11 April 2014, dibuat di Tlajung Udik dan ditanda tangani Tergugat V yang menerangkan dengan sebenarnya bahwa tanah yang dimiliki Tergugat II seluas 1.174 M2, adalah betul-betul merupakan Milik ADAT C.Nomor 941; Adapun tanah tersebut terletak pada PERSIL 27 Kampung Tlajung, Desa/Kelurahan Tlajung Udik, Kecamatan Gn.Putri, Kab. Bogor, dengan batas-batas sbb.:
- Tahun 1960 atas nama SaamanTitif tercatat dalam C Desa.
- Tahun 1974 beralih kepada PT. FERRY SONNEVILLE, berdasarkan Jual Beli Bawah Tangan;
- Tahun 1990 beralih kepada Soetrisno berdasarkan Jual Beli Bawah Tangan;
- Tahun 1997 beralih kepada Ir. Kresnoadi Wibowo, berdasarkan Surat Hibah di bawah tangan;
- Salinan Letter C Desa, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat V akan tetapi tidak ada tanggal pembuatannya;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan/atau tidak mempunyai akibat hukum apapun juga terhadap Sertipikat Hak Milik No.: 5011 / Tlajung Udik atas nama Hj. ANI SUMARNI, seluas 1.174 M2 dan Sertipikat Hak Milik No.: 5012 / Tlajung Udik atas nama Hj. ANI SUMARNI, seluas 1.184 M2 atas tanah yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
- Menyatakan Tergugat VII dan Tergugat VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu terkait terbitnya surat ukur, gambar situasi,peta bidang tanah, surat keputusan pemberian hak, pencatatan atau pendaftaran hak atas tanah atas nama Tergugat I, dan buku tanah maupun Sertipikat Hak Milik No.: 5011 / Tlajung Udik atas nama Hj. ANI SUMARNI, seluas 1.174 M2, dan Sertipikat Hak Milik No.: 5012 / Tlajung Udik atas nama Hj. ANI SUMARNI, seluas 1.184 M2 sehingga surat-surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan/atau tidak mempunyai akibat hukum apapun juga;
- Menyatakan sah menurut hukum, bidang tanah yang terletak di Blok ? IV Perumahan Kota Taman Gunung Putri Kelurahan Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berdasarkan siteplan No. 592.3/436/Kpts/SD.DTRP/2016 tanggal 29 Desember 2016 yang telah disahkan Bupati Kabupaten Bogor, yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, seluas 10.877 M2 (sepuluh ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) adalah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk tunduk dan mentaati isi keputusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dengan jumlah Rp3.206.000 (tiga juta dua ratus enam ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN CIBINONG Nomor 240/Pdt.G/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 240/Pdt.G/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Prasetyo Hendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhian Febriandari, Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuherma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
- Utara : Tanah Milik PT.FERRY SONNEVILLE; - Timur : Tanah Milik PT.FERRY SONNEVILLE; - Selatan: Tanah Milik PT.FERRY SONNEVILLE; - Barat : Tanah Milik PT.FERRY SONNEVILLE; Dan menurut catatan di kantor Tergugat V, RIWAYAT TANAH tersebut adalah sebagai berikut : Kemudian dijelaskan pula oleh Tergugat V, bahwa tanah tersebut TIDAK DALAM SENGKETA baik pemiliknya maupun batas-batasnya, dan juga sampai saat ini belum mempunyai SERTIPIKAT/SERTIPIKAT SEMENTARA; |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pdt.G/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 240/Pdt.G/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pdt.G/2021/PN Cbi
Statistik141101