- Menyatakan Terdakwa Sholichin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Sholichin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) plastik Klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto masing-masing 0,21 (nol koma dua puluh satu), 0,21 (nol koma dua puluh satu) dan 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram berikut bungkusnya.
- 2 (dua) korek api modifikasi.
- 1 (satu) pipet kaca.
- 1 (satu) alat hisap dari botol bekas minuman dengan dua lubang ditutupnya serta sedotan.
- 7 (tujuh) plastik klip kosong.
- 1 (satu) unit HP OPPO A16 warna hitam kombinasi biru muda dengan nosimcard : 0877-6183-0684.
- Uang tunai Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), Dikembalikan kepada Terdakwa;
Putusan PN GRESIK Nomor 252/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Ciptoadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Etri Widayati, Br Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti |
Panitera | Panitera Pengganti Meilany Kusuma Ningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik525