- Menyatakan Terdakwa AGUSTI AINATUL MUSTOFA BIN SUYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama, yaitu : ? TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUSTI AINATUL MUSTOFA BIN SUYANTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar : Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama : 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik kecil yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,35 gram yang dimasukkan di dalam bungkus rokok jenis MILD SAMPOERNA;
- 1 (satu) buah HP merk / jenis OPPO warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor No.Pol. L 5459 CX;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk / jenis HONDA BEAT No.Pol. L 5459 CX warna putih hitam;
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Putusan PN GRESIK Nomor 239/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 239/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Fatkur Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Sulastuti, Hakim Anggota Ari Karlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Novita Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 239/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1143 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 239/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik11022