- Menyatakan TerdakwaDAHMAN SIRAIT tersebut diatas,telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisecara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) Tahundan denda sejumlahRp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Fotokopi Berkas Perkara atas nama Anwar Dedek Silitonga;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Berkas Perkara atas nama Endang Hasmi;
- 1 (satu) set Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara (STA 7+200 - 7+940) dan atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara (STA 7+940 - 9+830) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) set Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Bentuk-Bentuk Penyimpangan dan Kekurangan Volume Pelaksanaan di Lapangan pada Pekerjaan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA. 7+200 - 7+940 dari Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Medan;
- 1 (satu) set Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Bentuk-Bentuk Penyimpangan dan Kekurangan Volume Pelaksanaan di Lapangan pada Pekerjaan Jalan Dengan Kosntruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA. 7+940 - 9+830 dari Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Medan;
- 1 (satu) set Asli Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 10 Desember 2021 atas nama Terdakwa Anwar Dedek Silitonga;
- 1 (satu) Asli Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 10 Desember 2021 atas nama Terdakwa Endang Hasmi;
- 1 (satu) bundel Surat Edaran Nomor : 002/DIR/DKR-KR/SE/2006 tanggal 23 Januari 2006 perihal Surat Keterangan Dukungan Dana;
- 1 (satu) bundel Surat Edaran Nomor : 008/DIR-KKr/SE/2017 tanggal 27 Februari 2017 perihal Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Kredit SPK;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Akta Perubahan PT. Citra Mulia Perkasa Abadi No. 21 tanggal 03 Agustus 2017 yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh Notaris Binsar Simanjuntak, S.H.;
- 1 (satu) bundel Fotokopi PMK PT. Citra Mulia Perkasa Abadi;
- 1 (satu) bundel Fotokopi PMK PT. Fella Ufaira;
- 1 (satu) bundel Fotokopi SHM No. 1902 atas nama Dahman Sirait;
- 1 (satu) bundel Fotokopi SHM No. 163 atas nama Dahman Sirait;
- 1 (satu) bundel Fotokopi SHM No. 620 atas nama Dahman Sirait;
- 1 (satu) bundel Fotokopi SHM No. 93 atas nama Erika;
- 1 (satu) lembar Asli Inquery Informasi Finansial Rekening Kredit dengan Nomor Rekening 33005700000055 tanggal pembukaan 23 Maret 2022;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Inquery Informasi Finansial Rekening Kredit dengan Nomor Rekening 33005700000022 tanggal pembukaan 21 Maret 2022;
- 1 (satu) bundel Surat Persetujuan Membuka Kredit dibuat pada tanggal 09 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh Endang Hasmi selaku Debitur dan disetujui oleh Erika dan Dedi Hendrawan selaku Pemberi Agunan;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Persetujuan Membuka Kredit dibuat pada tanggal 07 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh Anwar Dedek Silitonga selaku Debitur dan disetujui oleh Dahman Sirait selaku Pemberi Agunan;
- 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 ? 7+940 oleh PT. Citra Mulia Perkasa Abadi Nomor : 08/PT.CMPA/MDN/V/2018 tanggal 12 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi;
- 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan dengan Kosntruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940 ? 9+830 oleh PT. Fella Ufaira Nomor : 012/PT.FU/MDN/V/2018 tanggal 13 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira;
- Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan PN MEDAN Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Rurita Ningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Statistik8330