Putusan PN BUNTOK Nomor 62/Pid.Sus/2022/PN Bnt |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2022/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oktavia Mega Rani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Niesya Mutiara Arindra, Br Hakim Anggota Muhammad Sigit Wisnu Wardhana |
Panitera | Panitera Pengganti Dewan Hadi Saputro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ARJIMAN bin MISRAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARJIMAN bin MISRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: 5.1. 1 (satu) Lembar seragam batik SMKN 1 Dusun Selatan lengan panjang warna biru; 5.2. 1 (satu) Lembar rok seragam panjang warna putih; 5.3. 1 (satu) Lembar BH warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan 5.4. 1 (satu) Buah Handpone merk OPPO tipe Reno 6 dengan No. Imei1: 869793052732294 dan No. Imei2: 869793052732286; dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2022/PN_Bnt.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2022/PN_Bnt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 191/PID.SUS/2022/PT PLK
Pertama : 62/Pid.Sus/2022/PN Bnt
Kasasi : 502 K/Pid.Sus/2023
Statistik6027