- Menyatakan terdakwaJOKO MULYONO Bin MATORI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman?sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan TerdakwaJOKO MULYONO Bin MATORI oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa JOKO MULYONO Bin MATORI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dengan ketetentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,23562 (nol koma dua tiga lima enam dua) gram narkotika jenis sabu dibungkus tisu dan kertas grenjeng merah yang diisolasi bening di dalam bekas biskuat Coklat warna merah
- 1 (satu) bungkus plasik klip transparan berisi serbuk Kristal dengan berat bersih 0,25117 (nol koma dua lima satu satu tujuh) gram narkotika jenis sabu dibungkus tisu dan kertas grenjeng kuning yang diisolasi bening di dalam bekas biskuat Coklat wama merah;
- 1 (satu) tube urine plastik berisi urine sebanyak 55 ml;
- 1 (satu) unit Handphone merk Lenovo wama hitam dengan nomor simcard 083806642416 & No WA . 083873903749;
Putusan PN KENDAL Nomor 87/Pid.Sus/2022/PN Kdl |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2022/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahida Ariyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona, Br Hakim Anggota Arif Indrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Kabul Setyadarma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7595 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 87/Pid.Sus/2022/PN Kdl
Statistik6410