- Menyatakan Terdakwa I. Api Sunantoro Bin Ridwan Alm dan Terdakwa II. Sri Wahyuni Binti Riamun tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Api Sunantoro Bin Ridwan Alm dan Terdakwa II. Sri Wahyuni Binti Riamun oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.00.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) kantong plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, dan 0,44 (nol koma empat empat) gramdengan total keseluruhan 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram;
- 1 (satu) buah korek api warna hitam;
- 2 (dua) buah sedotan kecil tempat menyimpan sabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah alat hisap/ bong yang terhubung 2 sedotan warna putih;
- Kartu perdana Three No:085850631737;
- Kartu perdana Im3 No: 085755605782;
- 2 (dua) buah HP merek Samsung warna hitam dan merek Redmi warna gold;
Putusan PN BANGIL Nomor 348/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|
Nomor | 348/Pid.Sus/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 348/Pid.Sus/2022/PN Bil
Statistik465