- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dan Tergugat batal demi hukum dan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat karena Perusahaan tutup bukan karena Perusahaan mengalami kerugian tetapi karena adanya pengakhiran perjanjian distributor;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- uang Pesangon : 9 x Rp.2.515.000,- ????......... = Rp.22.635.000,-
- uang Penghargaan masa kerja: 3 x Rp.2.515.000,- ..= Rp.7.545.000.-
- Kekurang upah lembur : ??????????...... = Rp.14.000.413,-
Putusan PN PONTIANAK Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 18/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Umi Akhirokh, Br Hakim Anggota Prana Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA Jumlah????????....= Rp.44.180.413,- Terbilang : (empat puluh empat juta seratus delapan puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini Kepada Negara; DALAM REKONPENSI: Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 39 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 18/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ptk
Statistik13134