- Menyatakan Terdakwa SUPARNO bin HISAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang dibungkus dengan tissue, berisi serbuk putih berupa sabu dengan berat bruto total 0,35 gram;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat motif kotak;
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi 6A;
- 1 (satu) botol plastik berisi air urine milik Terdakwa SUPARNO bin HISAM;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda No.Pol. : R-5481-BC, warna merah putih, berikut kunci kontak dan STNK;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 136/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Ruswoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunianto Agung Nurcahyo, Br Hakim Anggota Prayogi Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ralim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Negara untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Orangtua Terdakwa melalui Saksi HARYANTO. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1051 K/Pid.Sus/2023
Banding : 557/Pid.Sus/2022/PT SMG
Pertama : 136/Pid.Sus/2022/PN Pwt
Statistik867