- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mengalihkan/menjual tanah dan bangunan dengan SHM No. 1424 secara tanpa hak dan melanggar hak orang lain;
- Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu lalai dan tidak berhati-hati dalam melakukan proses jual beli tanah dan bangunan SHM No. 1424 yang dilakukan dengan TERGUGAT I;
- Menyatakan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan hak dan mengganti nama kepemilikan SHM No. 1424 dari Alm. Siti Aminah menjadi nama TERGUGAT secara tidak cermat dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik;
- Menyatakan pengalihan hak/ jual beli sebagai mana tercantum dalam akta jual beli no. 132/2016 tanggal 30 Desember 2016 antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II cacat yuridis dan batal demi hukum;
- Menghukum TERGUGAT III untuk membatalkan pengalihan dan penggantian nama kepemilikan SHM No. 1424 atas nama DR. Muhammad Fadhil Ardiansyah (TERGUGAT II) dan mengembalikan ke atas nama Alm. Siti Aminah serta memberikan SHM tersebut kepada ahli warisnya (PENGGUGAT);
- Menyatakan hak tanggungan yang melekat pada objek aquo dan seluruh produk hukum yang bersumber dari jual beli yang tidak sah antara TERGUGAT I DAN TERGUGAT II batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum TERGUGAT I membayar kerugian materiil yang telah dialami oleh PENGGUGAT karena menyebabkan PENGGUGAT tidak dapat menempati dan menikmati rumah hak miliknya sejak tahun 2016 hingga sekarang yaitu sebesar 6 tahun x 80 juta biaya kontrak rumah objek aquo dengan total Rp. 480.000.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar RP. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT agar tunduk dan mentaati putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebani Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.835.000,- ( Dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 228/Pdt.G/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 228/Pdt.G/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surya Laksemana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ennierlia Arientowaty, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti: Fery Gabe Mp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pdt.G/2021/PN Bpp
Statistik11516