- Menyatakan Terdakwa I Ali Kuswanto Alias Bj Bin Alm Lamijan dan Terdakwa II Hendra Permana Setiawan Bin Setia Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyimpan Dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ali Kuswanto Alias Bj Bin Alm Lamijan selama 5 (lima) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II Hendra Permana Setiawan Bin Setia Jaya selama 5 (lima) Tahun, dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat kotor seluruhnya 24,53 (dua puluh empat koma lima puluh tiga) gram beserta pembungkusnya.
- 1 (satu) buah sekrup warna merah dari sendok plastik.
- 2 (dua) buah masker warna biru dan hitam.
- 1 (satu) buah plastik klip dengan ukuran 10x14 cm.
- 1 (satu) buah gelas warna krem.
- 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat kotor seluruhnya 0,20 (nol koma dupuluh) gram beserta pembungkusnya.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu.
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat.
- 1 (satu) buah HP merk redmi warna hijau tosca dengan simcard nomor 082132092387;
- 1 (satu) buah HP merk INFINIX warna ungu dengan simcard nomor 085732952704;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 246/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
|
Nomor | 246/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arri Djami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Albar, Br Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Suryaning Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.Sus/2022/PN Tlg
Statistik443