Putusan PT DENPASAR Nomor 67/PID.SUS/2022/PT DPS |
|
Nomor | 67/PID.SUS/2022/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Matheus Samiaji |
Hakim Anggota | I Nyoman Sutama, Brsihar Hamonangan Purba |
Panitera | Ni Wayan Sadiasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NEGARA NOMOR 60 / PID.SUS / 2022 / PN.NGA. TANGGAL 8 SEPTEMBER 2022 SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA I PUTU GEDE MAHENDRA JAYA ALIAS TU GARO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL FISIK; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - FLESDISH BERISI VIDIO REKAMAN CCTV YANG BERDURASI 3 (TIGA) MENIT TETAP DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA ; - MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.500 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 60 / Pid.Sus / 2022 / PN.Nga. tanggal 8 September 2022 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa I Putu Gede Mahendra Jaya alias Tu Garo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - Flesdish berisi vidio rekaman CCTV yang berdurasi 3 (tiga) menit tetap dilampirkan dalam berkas perkara ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2022/PN.Nga
Kasasi : 1813 K/Pid.Sus/2023
Banding : 67/PID.SUS/ 2022/PT DPS
Statistik24634