- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKALAN TANGGAL 16 AGUSTUS 2022 NOMOR 59/PID.B/2022/PN BKL SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA R. PANDU PRASETYA TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERDALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMFITNAH ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA R. PANDU PRASETYA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN DALAM PUTUSAN HAKIM KARENA TERPIDANA SEBELUM LEWAT MASA PERCOBAAN SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DAPAT DIHUKUM;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 10 (SEPULUH) LEMBAR TANGKAPAN LAYAR (SCRENSHOOT) PESAN WHATSAPP ANTARA R. PANDU PRASETYO DENGAN NOMOR +62 852-3322-7773 DENGAN YANUAR BUDI WIRANTY DENGAN NOMOR 08977559027. 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY KARTU KELUARGA NOMOR : 3526040903110004.
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN KERJA DI PT. MAHAKAM KENCANA INTAN PADI REF. NO. 03976/SKP/PSDM/MKIP/VI/12, TANGGAL 27 JUNI 2012. 6 (ENAM) LEMBAR FOTO COPY PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ANTARA PBJS KESEHATAN DIVISI REGIONAL VII DENGAN YANUAR BUDI WIRANTY NOMOR : 146/KTR/DIVRE-VII/0414, TANGGAL 01 APRIL 2014.
- 3 (TIGA) LEMBAR FOTO COPY SURAT PERJANJIAN KERJA DENGAN PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA NOMOR : 800.05/242.36/436.9.1/2015, TANGGAL 29 JULI 2015.
- 3 (TIGA) LEMBAR FOTO COPY SURAT PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA DENGAN PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA NOMOR : 800.05/188/436.9.1/2016, TANGGAL 28 JULI 2016.
- 2 (DUA) LEMBAR FOTO COPY ADDENDUM SURAT PERJANJIAN KERJA ANTARA PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA DENGAN YANUAR BUDI WIRANTY NOMOR : 800.05/87/PDAM/2017, TANGGAL 04 JANUARI 2017. 3 (TIGA) LEMBAR FOTO COPY SURAT PEMBARUAN PERJANJIAN KERJA DENGAN PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA NOMOR : 800.05/579/PDAM/2017, TANGGAL 25 AGUSTUS 2017.
- 2 (DUA) LEMBAR FOTO COPY ADDENDUM SURAT PERJANJIAN KERJA ANTARA PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA DENGAN YANUAR BUDI WIRANTY TENTANG SURAT PEMBARUAN PERJANJIAN KERJA NOMOR : BA.A/67/PDAM/2018, ATAS SURAT PEMBARUAN PERJANJIAN KERJA NOMOR : 800.05/579/PDAM/2017 TANGGAL 25 AGUSTUS 2017, TERTANGGAL 23 JANUARI 2018.
- 5 (LIMA) LEMBAR FOTO COPY SURAT KONTRAK TENAGA JASA PERORANGAN NOMOR : BA.J/128/SWK/PDAM/2019, TANGGAL 02 SEPTEMBER 2019.
- 5 (LIMA) LEMBAR FOTO COPY PERJANJIAN TENAGA JASA PERORANGAN NOMOR : BA.J/528/SWK/PDAM/2019, TANGGAL 31 DESEMBER 2019.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE SAMSUNG GALAXY A7 WARNA ROSE GOLD NO IMEI 1: 351580/10/575064/6 DAN IMEI 2: 351581/10/575064/4.
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 16 Agustus 2022 Nomor 59/Pid.B/2022/PN Bkl sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa R. Pandu Prasetya tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan berdalah melakukan tindak pidana ? Memfitnah? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa R. Pandu Prasetya dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 (sepuluh) Bulan melakukan tindak pidana yang dapat dihukum;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) lembar tangkapan layar (screnshoot) pesan Whatsapp antara R. Pandu Prasetyo dengan nomor +62 852-3322-7773 dengan Yanuar Budi Wiranty dengan nomor 08977559027. 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga nomor : 3526040903110004.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kerja di PT. MAHAKAM KENCANA INTAN PADI Ref. No. 03976/SKP/PSDM/MKIP/VI/12, tanggal 27 Juni 2012. 6 (enam) lembar foto copy Perjanjian kerja waktu tertentu antara PBJS kesehatan divisi regional VII dengan Yanuar Budi Wiranty Nomor : 146/KTR/DIVRE-VII/0414, tanggal 01 April 2014.
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat perjanjian kerja dengan perusahan daerah air minum (PDAM) surya sembada kota surabaya Nomor : 800.05/242.36/436.9.1/2015, tanggal 29 Juli 2015.
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat perpanjangan perjanjian kerja dengan perusahan daerah air minum (PDAM) surya sembada kota surabaya Nomor : 800.05/188/436.9.1/2016, tanggal 28 Juli 2016.
- 2 (dua) lembar foto copy Addendum surat perjanjian kerja antara perusahan daerah air minum (PDAM) surya sembada kota surabaya dengan Yanuar Budi Wiranty Nomor : 800.05/87/PDAM/2017, tanggal 04 Januari 2017. 3 (tiga) lembar foto copy Surat pembaruan perjanjian kerja dengan perusahan daerah air minum (PDAM) surya sembada kota surabaya Nomor : 800.05/579/PDAM/2017, tanggal 25 Agustus 2017.
- 2 (dua) lembar foto copy Addendum surat perjanjian kerja antara perusahan daerah air minum (PDAM) surya sembada kota surabaya dengan Yanuar Budi Wiranty tentang surat pembaruan perjanjian kerja Nomor : BA.A/67/PDAM/2018, atas Surat pembaruan perjanjian kerja Nomor : 800.05/579/PDAM/2017 tanggal 25 Agustus 2017, tertanggal 23 Januari 2018.
- 5 (lima) lembar foto copy Surat kontrak tenaga jasa perorangan Nomor : BA.J/128/SWK/PDAM/2019, tanggal 02 September 2019.
- 5 (lima) lembar foto copy Perjanjian tenaga jasa perorangan Nomor : BA.J/528/SWK/PDAM/2019, tanggal 31 Desember 2019.
- 1 (satu) unit handphone samsung galaxy A7 warna rose gold No IMEI 1: 351580/10/575064/6 dan IMEI 2: 351581/10/575064/4.
Putusan PT SURABAYA Nomor 891/PID/2022/PT SBY |
|
Nomor | 891/PID/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencemaran Nama Baik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rasminto |
Hakim Anggota | Sutriadi Yahya, Brnyoman Sumaneja |
Panitera | Reni Widowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : TETAP TERLAMPIR DIDALAM BERKAS DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI YUNIAR BUDI WARANTY; 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP..2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir didalam berkas Dikembalikan kepada saksi Yuniar Budi Waranty; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp..2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 282 K/Pid/2023
Pertama : 59/Pid.B/2022/PN Bkl
Banding : 891/PID/2022/PT SBY
Statistik10121