- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP PENGGUGAT;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
Putusan PT SEMARANG Nomor 407/Pdt/2022/PT SMG |
|
Nomor | 407/Pdt/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winarto |
Hakim Anggota | Sunardi, Brsantun Simamora |
Panitera | Rusbesari Kusdiani Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEMAK NOMOR 12/PDT.G/2022/PN.DMK TANGGAL 27 JULI 2022YANGDIMOHONKANBANDING TERSEBUT DENGAN PENAMBAHAN AMAR PUTUSAN TENTANG PERINTAH KEPADA TERGUGAT UNTUK MENGKONVERSI KE NILAI MATA UANG RUPIAH SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT; I. DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT ; II. DALAM POKOK PERKARA; 3. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SISA TAGIHAN SEBESAR USD 309,992.82 (TIGA RATUS SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA DOLLAR AMERIKA SERIKAT DAN DELAPAN PULUH DUA SEN); 4. MEMERINTAHKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MELAKUKAN KONVERSI KEDALAM MATA UANG RUPIAH SESUAI KURS TENGAH YANG DITERBITKAN OLEH BANK INDONESIA PADA HARI DAN TANGGAL PELAKSANAAN PEMBAYARAN DILAKUKAN; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; 6. MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BEAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 12/Pdt.G/2022/PN.Dmk tanggal 27 Juli 2022yangdimohonkanbanding tersebut dengan penambahan amar putusan tentang perintah kepada Tergugat untuk mengkonversi ke nilai mata uang rupiah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut; I. DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat ; II. DALAM POKOK PERKARA; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa tagihan sebesar USD 309,992.82 (tiga ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua Dollar Amerika Serikat dan delapan puluh dua sen); 4. Memerintahkan Pembanding semula Tergugat untuk melakukan konversi kedalam mata uang rupiah sesuai ?Kurs Tengah? yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 407/Pdt/2022/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 407/Pdt/2022/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 407/Pdt/2022/PT SMG
Kasasi : 989 K/Pdt/2023
Pertama : 12/Pdt.G/2022/PN Dmk
Statistik9637