- Menyatakan Terdakwa I Tegar Seftiawan als Teda Bin Munardi dan Terdakwa II Resta S Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Tegar Seftiawan als Teda Bin Munardi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, Terdakwa II Resta S Bin Sulaiman dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan sisa 0,655 (nol koma enam lima lima) gram;
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia 105 warna hitam beserta SIM CARD dengan nomor 082185801245;
- 1 (satu) buah plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah tisu berwarna putih;
- 1 (satu) buah kantong plastik bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok Merk Samperna Mild;
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia 105 warna hitam beserta SIM CARD dengan nomor 085279294755;
- Uang tunai senilai Rp5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah)
Putusan PN Koba Nomor 101/Pid.Sus/2022/PN Kba |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2022/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derit Werdiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Br Hakim Anggota Devia Herdita |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2022/PN Kba
Statistik807