- Menyatakan Terdakwa ANDRES DWI PUTRA AFMAN Bin AFRIZAL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BM 3969 YV;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R 15 Nopol BM 3925 SI;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha R 15 Nopol BM 3925 SI;
- 1 (satu) lembar SIM C an. Michael Phang;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Sak |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2022/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Satriawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tofri Dendy Baginda Sitorus, Br Hakim Anggota Novita Megawaty Aritonang |
Panitera | Panitera Pengganti Desi Yulianda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi PAHOTAN TAMPUBOLON; Dikembalikan kepada ; 6.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 17 K/Pid/2023
Pertama : 159/Pid.Sus/2022/PN Sak
Banding : 466/PID.SUS/2022/PT PBR
Statistik387