- Menyatakan Eksepsi yang diajukan Tergugattidak diterima ;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Kepala Desa Bontomanai Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bontomanai Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto tertanggal 11 Maret 2022 dengan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Bontomanai Nomor 17/DBM/IV/Tahun 2022, Tanggal 11 Maret 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bontomanai Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Desa Bontomanai Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bontomanai Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto tertanggal 11 Maret 2022 dengan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Bontomanai Nomor 17/DBM/IV/Tahun 2022, Tanggal 11 Maret 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bontomanai Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto;
- MewajibkanTergugatuntukmerehabilitasiPara Penggugatdengankembalimendudukkannyapadaposisisemula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 259.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ;
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 57/G/2022/PTUN.MKS |
|
Nomor | 57/G/2022/PTUN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fildy.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zarina, Br Hakim Anggota Andi Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Hendra Widagdo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK SENGKETA. |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/G/2022/PTUN.MKS
Peninjauan Kembali : 118 PK/TUN/2023
Banding : 191/B/2022/PT.TUN.MKS
Statistik14957