- Menyatakan Terdakwa Ojo Purnomo Sembiring tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ojo Purnomo Sembiring tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp.343.335.070.00 (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Peraturan Desa Sugau Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.
- Peraturan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sugau Tahun Anggaran 2019.
- Laporan Penggunaan Dana DD (Dana Desa) Tahap I (20%) dan tahap II (40%) Tahun Anggaran 2018.
- Laporan Penggunaan Dana DD Dana Desa Tahap III (40%) Tahun Anggaran 2018.
- Laporan Penggunaan Dana ADD Alokasi Dana Desa Tahap II (60%) Tahun Anggaran 2018.
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran 2018.
- Laporan Penggunaan Dana DD (Dana Desa) tahap Pertama (20%) Tahun Anggaran 2019.
- Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) 40% Tahap Kedua (II) Tahun Anggaran 2019.
- Laporan Penggunaan Dana ADD (Alokasi Dana Desa) Tahap I (Pertama) (60%) Tahun Anggaran 2019 Surat Pertanggungjawaban.
- Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa 40% Tahap Kedua (II) Tahun Anggaran 2019.
- Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019.
- Surat Perjanjian Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) Nomor: 414.2/3.339/P3MD/2019 tanggal 02 Januari 2019.
- Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 920 Tahun 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu tanggal 18 Mei 2016.
- Keputusan Kepala Desa Sugau Kecamatan pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Sugau Kecamatan Pancur batu Kabupaten Deli Serdang tanggal 22 Januari 2019.
- Rekening Koran Bank Sumut No. Rekening 12402040070806.
- Dokumentasi Fisik Tahun Anggaran 2018 Kecamatan Pancur Batu Desa Sugau.
- Dokumentasi Fisik Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Pancur Batu Desa Sugau.
- Rekomendasi Nomor 141/35/VII/2018 Tentang Pengangkatan Kaur Pemerintahan Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu.
- Berkas SK Perangkat Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
- Laporan Penggunaan Dana ADD (Alokasi Dana Desa) Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2018.
- Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 004 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2019.
- Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 005 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018.
- Buku Kas Umum Pemerintah Desa Sugau Tahun Anggaran 2019.
- Buku Kas Umum-Tunai Desa Sugau Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2019.
- Peraturan Desa Sugau Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2018.
- Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) (20%) Tahap Pertama (I) Tahun Anggaran 2018.
- Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPR) (60%) Tahap Pertama (I) Tahun Anggaran 2018 Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu.
- Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) 40% Tahap Kedua (II) Tahun Anggaran 2018 Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu.
- Permohonan Pencairan ADD (60%) Tahap Pertama (I) Tahun Anggaran 2018 Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu.
- Laporan Penggunaan Dana BHPR (Bagi Hasil Pajak Restribusi Daerah) Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2018.
- Bukti Pencairan SPP Sugau 12 Desember 2019.
- Keputusan Kepala Desa Sugu Nomor: 900/04/50/11/2018 tentang Susunan Pengurus Tim Pelaksana Pembangunan Balai Desa Di Dusun IV Lau Macem Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu Periode Tahun 2018.
- Keputusan Kepala Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Nomor : 141/04/SG/2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sugau.
- Keputusan Kepala Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Nomor: 141/03/SG/I/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu.
- Rekening Koran Desa Sugau Bank Sumut Nomor rekening 12402040070806 periode 15/03/2019 s.d 18/07/2019, periode 15/02/2018 s.d 18/03/2019, periode 01 Januari 2018 s/d 15 Februari 2018.
- Laporan Realisasi Penyerapan Tahap I dan II Dana Desa (DD) Tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Tahap I Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHP) Tahun Anggaran 2018
- Laporan Realisasi Penyerapan Tahap II dan III Dana Desa (DD) Tahap III Alokasi Dana Desa (ADD) Tahp II Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHP) Tahap II Tahun Anggaran 2018
- Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) (40%) Tahap Kedua (II) Tahun Anggaran 2019
- Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumber Dana Pemerintah Desa Sugau Tahun Anggaran 2019.
- Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPR) (40%) Tahap Kedua (II) Tahun Anggaran 2019.
- Permohonan Pencairan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) (40%) Tahap Kedua (II) Tahun Angaran 2019.
- Peraturan Desa Sugau Nomor 01 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2019.
- Laporan Pertanggungjawaban BHPR 60% Tahap Kedua (II) Tahun Anggaran 2019.
- Peraturan Desa Sugau Nomor 02 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Dsa) Tahun Anggaran 2019
- Laporan Penggunaa Dana BHPR (Bagi Hasil Pajak Restribusi Daerah) Tahap I (60%) Tahun Anggaran 2019
- Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) 60% Tahap Pertama (I) Tahun Anggaran 2019.
- Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (BHPR) 60% Tahap Pertama (I) Tahun Anggaran 2019.
- Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) 20% Tahap Pertama (I) Tahun Anggaran 2019.
- Laporan Penggunaan Dana BHPR (Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah) Tahap I (60%) Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) buku kontan berisi tulisan-tulisan.
- 7 (tujuh) buah stempel bertuliskan Susan Elektronik, 12 Foto Copy, RM Selera & WR Kelontong, Rumah Makan Key Key, Toko Dewina Prabot, Bengkel Las Aginta Lastri.
Putusan PN MEDAN Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua As |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulhanuddin, Br Hakim Anggota Ibnu Kholik |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Dahlan Purba 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2037 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Statistik7512