- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI ;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MENYERAHKAN DOKUMEN MAUPUN KENDARAAN MILIK PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI ANTARA LAIN :
- ;
- TERTANGGAL 10 PEBRUARI 2010 ATAS NAMA TINA SUNDARTINA (PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI) ;
- / TERGUGAT KONPENSI) ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAR PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000. (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi ;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Pembanding semula Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terbanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan dokumen maupun kendaraan milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi antara lain :
- ;
- tertanggal 10 pebruari 2010 atas nama Tina Sundartina (Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi) ;
- / Tergugat Konpensi) ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkar peradilan dan dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 576/PDT/2022/PT SBY |
|
Nomor | 576/PDT/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arthur Hangewa |
Hakim Anggota | Rr. Suryowati, Brkarel Tuppu |
Panitera | Musthofa Camal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI ; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 30 JUNI 2022 NOMOR 1198/PDT.G/2021/PN SBY YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI. - SK. GUBENUR TERTANGGAT 23 JUNI 1992 TENTANG PENGANGKATAN MENJADI PEGAWAI NEGERI ATAS NAMA TINA SUNDARTINA (PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI) ; - SK. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TERTANGGAT 6 OKTOBER 2008 ATAS NAMA TINA SUNDARTINA (PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI) ; - SEPEDA MOTOR DAN STNK NOPOL L 4083 ET ATAS NAMA TINA SUNDARTINA (PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI) ; 4. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN MATERIL SEBESAR RP. 31.231.000,- (TIGA PULUH SATU JUTA DUA RATUS TIGA PULUH SATU RIBU RUPIAH) YANG HARUS DIBAYAR SEKETIKA ; 5. MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; DALAM KONVENSI/ DALAM REKONVENSI. |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi ; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 Juni 2022 Nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby yang dimohonkan banding tersebut, dan MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi. - SK. Gubenur tertanggat 23 Juni 1992 tentang pengangkatan menjadi Pegawai Negeri atas nama Tina Sundartina (Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi) ; - SK. Kepala Badan Kepegawaian Negara tertanggat 6 Oktober 2008 atas nama Tina Sundartina (Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi) ; - Sepeda Motor dan STNK Nopol L 4083 ET atas nama Tina Sundartina (Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi) ; 4. Menghukum Terbanding semula Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 31.231.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang harus dibayar seketika ; 5. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ; Dalam Konvensi/ Dalam Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 576/PDT/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 576/PDT/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 431 K/Pdt/2024
Banding : 576/PDT/2022/PT SBY
Statistik254178