Putusan PTA SURABAYA Nomor 417/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 417/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Drs H Hasan Bisri |
Hakim Anggota | Drs Muhlasdrs H M Munawan |
Panitera | Diah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 850/Pdt.G/2022/PA.Bkl tanggal 05 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Shafar 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp52.800.000,00 (Lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp13.200.000,00 (Tiga belas juta dua ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah lampau selama dua bulan sejumlah Rp8.800.000,00 (Delapan juta delapan ratus ribu rupiah);Yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak ;3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: - ANAK 2, laki-laki, lahir tanggal 14 Agustus 2002;- ANAK 3, laki-laki, lahir tanggal 03 Juli 2008;berada dalam hadlanah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya dengan kewajiban memberi akses kepada Terbanding yang tidak memegang hak hadlanah untuk bertemu dengan anaknya;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama ANAK 2 dan ANAK 3, minimal sejumlah Rp4.000.000,00 (Empat juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan 10% pertahun sampai kedua anak tersebut dewasa dan/atau mandiri (umur 21 tahun dan/atau menikah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 850/Pdt.G/2022/PA.Bkl
Banding : 417/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik427