- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I tidak dapat diterima ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;
- Menyatakan sah secara hukum PENGGUGAT REKONVENSI adalah pemilik atas sebidang tanah yang terletak di Desa Dukuh, Kec. Kragila, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 710 atas nama MEDIARTO PRAWIRO
- Menyatakan PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT I REKONVENSI , TERGUGAT II KONVENSI/TERGUGAT II REKONVENSI, TURUT TERGUGAT I KONVENSI /TURUT TERGUGAT I REKONVENSI dan TURUT TERGUGAT I KONVENSI/ TURUT TERGUGAT II REKONVENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan PENGGUGAT REKONVENSI adalah yang berhak untuk menerima ganti kerugian atas pengadaan tanah pembangunan tanggul banjir sungai ciujung sebesar Rp. 281.931.898,- (dua ratus delapan puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh satu delapan ratus Sembilan puluh delapan rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam nomor: 20/Pdt.G/2022/PN.Srg.
- Memerintahkan Pengadilan Negeri Serang untuk memberikan uang konsinyasi kepada PENGGUGAT REKONVENSI sebesar Rp. 281.931.898,- (dua ratus delapan puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh satu delapan ratus Sembilan puluh delapan rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam nomor: 20/Pdt.G/2022/PN.Srg, melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang ;
- Menghukum TERGUGAT I REKONVENSI dan TERGUGAT II REKONVENSI membayar ganti rugi materil dan kepada dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil sebesar Rp. 281.931.898,- (dua ratus delapan puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh satu delapan ratus Sembilan puluh delapan rupiah), nilai tersebut berdasarkan harga objek tanah aquo ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 3.335.000,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 20/Pdt.G/2022/PN Srg |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2022/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Atep Sopandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Slamet Widodo, Hakim Anggota Yuliana |
Panitera | Panitera Pengganti Achmad Fauzan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2022/PN Srg
Statistik11337