- Menyatakan terdakwa Tanti Yosepa Br. Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan dan Pencucian Uang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Pertama dan Kedua Penuntut Umum ";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Keterangan Tanah Nomor Register 593/1871/PB/I/2017, tanggal 13 Januari 2017 atas nama Adil Ginting;
- Surat Keterangan Tanah Nomor 593/35/DP/XI/2018 tanggal 22 November 2018;
- Surat Keterangan Tanah Nomor 593/23/DP/XI/2019 tanggal 20 September 2019;
- Surat Keterangan Ahli Waris a.n. MERY YANTI;
- 1 lembar asli kwitansi tanda terima uang dari TANTI YOSEPA BR TARIGAN kepada MERY YANTI sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah di desa Pertampilen Kec. Pancur Batu secara transfer tanggal 28 Desember 2019;
- 1 lembar asli kwitansi tanda terima uang dari TANTI YOSEPA BR TARIGAN kepada MERY YANTI sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran panjar pembayaran tanah di Pertampilen tanggal 27 Desember 2019;
- 1 lembar asli bukti setoran tunai Bank Sumut kepada MERY YANTI sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) tanggal 27 Desember 2019;
- 1 lembar asli berita acara hasil kesepakatan negosiasi harga pengadaan tanah pancur batu, tanggal 29 November 2019;
- 1 bundel print out rekening koran asli atas nama TANTI YOSEPA BR TARIGAN Nomor Rekening : 12402040090171 Bank Sumut Periode 01/01/2019 a/d 05/06/2020 tanggal 05 Juni 2020;
- 1 bundel fotocoy Akte Kuasa menjual nomor 13 dan 14 tanggal 19 November 2019 dikeluarkan Notaris YUSRIZAL, SH yang telah dilegalisir;
- 1 bundel fotocoy salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 01 tanggal 04 Desember 2019 dikeluarkan Notaris YUSRIZAL, SH;
- 1 bundel fotocoy Salinan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi nomor 28 tanggal 19 Desember 2019 dikeluarkan Notaris YUSRIZAL, SH yang telah dilegalisir;
- 1 bundel fotocopy surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 167/SPM-LS/3.7.1.1/2019 tanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD atas nama RICKY SUPRIADY, SE;
- 1 lembar fotocopy kwitansi tanda terima dari Tn Ir. RAMLAN REFIS M.Si uang sejumlah Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) untuk pembayaran uang muka atas pembelian bidang-bidang tanah yang terletak di Kab. Deli Serdang Kec. Pancur Batu Desa Pertampilen kepada TANTY YOSEPA BR TARIGAN tanggal 4 Desember 2019 yang telah dilegalisir;
- 1 bundel fotocopy tanda penerimaan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Deli Serdang selaku pengguna Anggaran kepada TANTY YOSEPA BR TARIGAN senilai Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) untuk pembayaran lunas dari belanja modal tanah di Jl. Jamin Ginting Dusun II Desa Pertampilen Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang tanggal 20 Desember 2019;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 969/Pid.B/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 969/Pid.B/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pinta Uli Br. Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Demon Sembiring, Br Hakim Anggota Sarma Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara dan diserahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Deli Serdang; Dikembalikan kepada yang berhak ; Dikembalikan kepada korban Mery Yanti; Dikembalikan kepada terdakwa; Dikembalikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang melalui Gelora Sembiring, SE,M.AP; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 969/Pid.B/2022/PN Lbp
Statistik17717