- Menyatakan Terdakwa Yori Harivin Pgl Yori Als Abeng Bin Yeva Haslido telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Kotak Bekas minuman suplemen Merk CDR wama Kuning didalamnya terdapat 1 (satu) Kaca Pirek terpasang karet Kompeng berisikan Sisa Narkotika Jenis sabu;
- 3 (tiga) sedotan Plastik Bening Alat Untuk Menghisap Narkotika Jenis sabu;
- 1 (satu) sedotan Plastik Bening yang salah satu ujung nya di runcingkan di duga untuk sendok Narkotika Jenis sabu;
- 1 (satu) tutup Botol bekas merk Aqua pada bagian atas nya terdapat dua buah lobang di duga untuk tutup BONG (alat Hisap Sabu);
- 1 (satu) Paket Plastik Klip Bening berisikan Butiran Kristal bening Narkotika Jenis sabu;
- 1 (satu) Korek Api /Mancis terpasang gulungan Timah Rokok;
- 1 (satu) Helai Celana Panjang Wama Cokelat;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Wama Hitam;
Putusan PN PADANG Nomor 527/Pid.Sus/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 527/Pid.Sus/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Himawan Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldi Triandiko, Br Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti Rio Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 235/PID.SUS/2022/PT PDG
Kasasi : 1259 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 527/Pid.Sus/2022/PN Pdg
Statistik325