- Menyatakan terdakwa KIMAN alias PAKDE bin SUMARDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda yang tidak dibayarkan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Miniset warna Pink
- 1 (satu) Lembar Celana Dalam warna Ungu
- 1 (satu) Lembar Celana pendek / celana pop warna merah maroon
- 1 (satu) Lembar Baju Lengan pendek warna pink motif lingkar putih
- 1 (satu) Lembar Celana Pendek warna biru bergaris putih
- 1 (satu) Lembar Miniset bergambar Mickey Mouse warna biru
- 1 (satu) Lembar Celana dalam merk Esse Collection warna ungu
- 1 (satu) Lembar Celana pendek / Celana pop warna hitam
- 1 (satu) Lembar baju pendek warna kuning bertuliskan HAND BRING DEATH
- 1 (satu) Lembar Celana Pendek Merek PUMA warna biru
- 1 (satu) Lembar Miniset warna biru
- 1 (satu) Lembar Celana dalam merk NVACITA LADIES warna ungu
- 1 (satu) Lembar Celana pendek / celana pop warna hitam
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna abu-abu les hijau bertuliskan ? Wisata Gunung Kidul
- 1 (satu) Lembar celana pendek bergaris warna biru, putih kuning
- 1 (satu) Lembar Uang Pecahan Rp. 20.000,-
- 1 (satu) Lembar Butir permen lolipop rasa strawberry
- 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 11 warna Hitam
Putusan PN KETAPANG Nomor 448/Pid.Sus/2022/PN Ktp |
|
Nomor | 448/Pid.Sus/2022/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Josua Natanael |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto, Br Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar M.y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada Anak Korban; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 448/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Statistik5618