- Menyatakan Terdakwa Sabarudin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar terpal plastik warna hitam;
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih sabu dengan berat netto 1,1 (satu koma satu) gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan berat 0,9 (nol koma sembilan) gram untuk kepentingan pembuktian perkara;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk konser yang di dalamnya terdapat 56 (lima puluh enam) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik;
Putusan PN STABAT Nomor 174/Pid.Sus/2022/PN Stb |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Penggantid. Syahfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2022/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2022/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2022/PN Stb
Statistik5525