- Menyatakan Terdakwa Juardi panggilan Juardi Bin Unuk tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menggunakan Merek yang Mempunyai Persamaan pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar Milik Pihak Lain? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Formulir Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek/Merek Kolektif (IDM) Nomor: D002011025844 tanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) bungkus bubuk kopi merek AM (Anak Mas);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan toko Airin tanggal 26 Oktober 2021;
- 1 (satu) bungkus bubuk kopi merek A.M (Anak Minang);
- 360 (tiga ratus enam puluh) bungkus bubuk kopi merek A.M ukuran 200 (dua ratus) gram;
- 100 (seratus) bungkus bubuk kopi merek A.M ukuran 50 (lima puluh) gram;
- 630 (enam ratus tiga puluh) lembar label kemasan bubuk kopi merek A.M ukuran 200 (dua ratus) gram;
- 243 (dua ratus empat puluh tiga) lembar label kemasan bubuk kopi merek A.M ukuran 50 (lima puluh) gram;
- 1 (satu) unit timbangan duduk analog merek Honda warna hijau;
- 1 (satu) unit timbangan duduk analog merek Tanita warna oranye;
- 2 (dua) buah sendok nasi aluminium;
- 1 (satu) buah lakban bening;
- 1 (satu) unit alat pres plastik merek Kenmaster;
- 3 (tiga) lembar plastik bening ukuran 22x35;
- 2 (dua) lembar plastik bening ukuran 70x90;
- 3 (tiga) bungkus bubuk kopi merek A.M ukuran yang belum di press;
- 3 (tiga) bungkus bubuk kopi merek A.M yang telah di press;
- 5 (lima) bungkus bubuk kopi merek A.M (Anak Minang);
- 1 (satu) buah monil (mal/cetakan) label kemasan bubuk kopi merek A.M (Anak Minang);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 11/Pid.B/2022/PN Bsk |
|
Nomor | 11/Pid.B/2022/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemalsuan Materai dan Merek |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yeni Asni Bawamenewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dandi Septian, Br Hakim Anggota Yuni Putri Prawini |
Panitera | Panitera Pengganti: Yon Fidaraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Anas; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2022/PN Bsk
Kasasi : 2046 K/Pid.Sus/2023
Banding : 170/PID/2022/PT.PDG
Statistik918