- Menolak provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat 1/BACHTIAR adalah mamak Kepala Waris dalam kaum Monti Pangulu Bonsu pasukuan Onai/kaum Para Penggugat;
- Menyatakan objek perkara merupakan harta pusaka tinggi kaum Monti Pangulu Bonsu pasukuan Onai/kaum Para Penggugat, yang telah dikuasai secara turun temurun yang terakhir dikuasai Zainurdin Monti Pangulu Bonsu;
- Menyatakan perbuatan orang tua Tergugat B (Alm. Alam Biran) yang mensertifikatkan objek perkara ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar (Turut Tergugat) yang terbit dengan nomor 42 Tahun 1982 atas nama ALAM BIRAN tanpa izin dan tanpa persetujuan dari kaum Monti Pangulu Bonsu pasukuan Onai-Pangian selaku yang berhak adalah perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat A dan Tergugat B yang telah memberi izin kepada Tergugat C sekitar tahun 1990-an untuk membuat rumah permanen di atas diobjek perkara sub I tanpa memberitahu dan tanpa persetujuan dari kaum Monti Pangulu Bonsu pasukuan Onai Nagari Pangian selaku yang berhak adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat A dan Tergugat B yang telah memberi izin/menyuruh Tergugat C untuk membuat/ menggarap sawah objek perkara sub I dan Sub II tanpa memberitahu dan tanpa persetujuan dari kaum Monti Pangulu Bonsu pasukuan Onai-Pangian selaku yang berhak adalah perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 42 Tahun 1982 atas nama ALAM BIRAN cacat hukum dan tidak berharga;
- Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan/menyerahkan objek perkara kepada para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dari hak Para Tergugat, termasuk bangunan rumah permanen milik Tergugat C diatas objek sub I dengan cara merobohkannya dengan bantuan alat berat dan sebagainya, apabila engkar dengan bantuan pihak Polri/TNI;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.755.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dandi Septian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuni Putri Prawini, Br Hakim Anggota Apri Yeni Asni Bawamenewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eliza Fitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 120/PDT/2022/PT PDG
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Bsk
Statistik9015