- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat 1. ARISMAN adalah mamak kepala waris dalam kaum Para Penggugat/kaum Dt. Gindo Malano Suku Bodi Jantan Nagari Padang Magek;
- Menyatakan sawah-sawah sengketa adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat/kaum Dt. Gindo Malano yang telah dikuasai secara turun temurun dalam kaum Para Penggugat yang terakhir dikuasai oleh Nurjani Upik Rawang dan Para Penggugat;
- Menyatakan Surat Tebusan Gadai tanggal 15 September 1978 tersebut adalah cacat dan tidak berharga;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang mensertipikatkan harta sengketa kepada Tergugat 3 tanpa izin dan sepengetahuan Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hak/hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 3 yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik nomor 01770/Nagari Padang Magek tertanggal 1 November 2017 atas nama ASMALIDAR tanpa penelitian yang mendalam dan tanpa izin dari Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik nomor 01770/Nagari Padang Magek tertanggal 1 November 2017 atas nama ASMALIDAR cacat hukum dan tidak berharga;
- Menghukum Tergugat 1 untuk mengembalikan/menyerahkan sawah-sawah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dari hak Tergugat 1, apabila engkar dengan bantuan pihak POLRI/TNI;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng/secara tanggung menanggung untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.425.000,00 (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat 2 untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 34/Pdt.G/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuni Putri Prawini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Apri Yeni Asni Bawamenewi, Br Hakim Anggota Dandi Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Yon Fidaraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: Menolak provisi Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 119/PDT/2022/PT PDG
Pertama : 34/Pdt.G/2021/PN Bsk
Statistik6914