- Menyatakan Terdakwa ANNISA SEPTIA, S. S.T. Binti SUTOMO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANNISA SEPTIA, S. S.T. Binti SUTOMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANNISA SEPTIA, S. S.T. Binti SUTOMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 100,000,000,- ( seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Hibah Pemerintah Kabupaten Paser Kepada Politenik Negeri Samarinda Rintisan Politeknik Negeri Paser Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Proposal Pencairan Bantuan Hibah Pemerintah Kabupaten Paser kepada PDD Rintisan Politeknik Negeri Paser Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Proposal Pengajuan bantuan Hibah Politeknik Negeri Samarinda PDD Rintisan Politeknik Negeri Paser Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Paser dengan Politeknik Negeri Samarinda tentang Belanja Hibah Kepada Politeknik Negeri Samarinda tahung Anggaran 2020 nomor :421.61/1670/PEMKAB-PASER/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020;
- 1 (satu) bundel rekomendasi permohonan Hibah Tahun Anggaran 2020 Kepada Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Paser.
- 1 (satu) bundel SK Bupati Paser tentang pemberian hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi dan kelompok/ anggota masyarakat;
- 1 (satu) bundel surat pemberitahuan pemberian hibah kepada direktur Politeknik Negeri Samarinda;
- 1 (satu) bundel ceklist verifikasi data kelengkapan dokumen Politeknik Negeri Samarinda;
- 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dengan Politeknik Negeri Samarinda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Rintisan Politeknik Negeri Paser Nomor :3384/PL7/KS/2019;
- 1 (satu) bundle fotocopy Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dengan Politeknik Negeri Samarinda tentang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur nomor :3193/PL7/KS/2019;
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi Daftar Pembayaran SPP D3 Politeknik Negeri Samarinda Kampus Paser Tahun Akademik 2020-2023;
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi Daftar Pembayaran SPP D3 PDD Politeknik Negeri Samarinda Rintisan Politeknik Negeri Paser Tahun Akademik 2019-2020;
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi Daftar Pembayaran SPP D3 Politeknik Negeri Samarinda Kampus Paser Tahun Akademik 2018-2021;
- 1 (satu) bundel cetak Rekening Koran Bank BRI an. Budi Prasetiyo Nomor Rekening 458001014244539 Periode 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020;
- Uang tunai sebesar Rp. 51.265.500,- (lima puluh satu juta dua ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) bundel cetak Rekening Koran an. Prawesti Henning Maretha periode 01 September 2020 s/d 31 Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel keputusan direktur Politeknik Negeri Samarinda nomor : 027/PL7/AK/2018 tentang besaran sumbangan pembinaan pendidik (SPP) program studi diluar domisili (PDD) rintisan politeknik negeri paser Politeknik Negeri Samarinda tahun 2018-2019;
- 1 (satu) lembar Buku Induk Barang Inventaris (BIBI) workshop perawatan dan perbaikan mesin;
- 1 (satu) bundel berita acara serah terima BMN nomor : BAST- /PL7/LK/2020 Politeknik Negeri Samarinda;
- 1 (satu) lembar nota Toko Surya Cell untuk pembelian voucher Telkomsel 2,5 GB sebesar Rp.1.275.000 pada tanggal 10 September 2020;
- 1 (satu) lembar nota Toko Surya Cell untuk pembelian voucher Telkomsel 2,5 GB sebesar Rp.1.275.000 pada tanggal 9 September 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi biaya konsumsi kegiatan OMARU T.A 2020/2021 sebesar Rp.1.300.000,- pada tanggal 8 September 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Nota Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Paser perihal Permohonan Surat Tugas dan SPPD Nomor :400/214/Kesra tanggal 4 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Nota Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Paser perihal Penempatan Tugas Nomor :824.3/049/UM tanggal 7 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Nota Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Paser perihal Penempatan Tugas Nomor :824.3/056/UM tanggal 2 Januari 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy rincian dana tahun 2020 Poltek Paser;
- 1 (satu) bundel Fotocopy rekening koran an. Ria Melina periode 13 Januari 2020 s/d 31 Mei 2021;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran Penunjukan Bimbingan Mahasiswa Tugas Akhir Program Studi Teknik Alat Berat, Petro dan Oleo Kimia,Teknik Perawatan dan Perbaikan Mesin Diluar Domisili (Pdd)Politeknik Negeri Paser Tahun Akademik 2019/2020 sesuai SK Direktur nomor: - /PL7/AK/2020;
- 1 (satu) bundel Fotocopy rekening koran an. Budi Prasetyo periode 03 November 2020 s/d 26 November 2020.
- 1 (satu) bundel Fotocopy kwitansi atau nota toko Kimi sebesar Rp.1.500.000,- tanggal 05 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy bukti pembayaran tagihan air PDD Politeknik Negeri Paser sebesar Rp.490.990;
- 1 (satu) lembarFotocopy kwitansi atau nota dan stempel Fira Cell pembayaran rekening air PDAM Paser sebesar Rp.550.430,- bulan Februari 2020;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Bukti Pembayaran Telkom tanggal 25 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar Fotocopy kuitansi ongkos jasa tukang dan pembelian kaca sebesar Rp.5.515.000,-;
- 1 (satu) lembar Fotocopy kuitansi atau nota dan stempel Sinar Jaya Cool sebesar Rp.5.500.000,-
- 1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Pembayaran Telkom tanggal 29 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy nota pembelian 10 Drum solar sebesar Rp.1.800.000,- tanggal 22 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy nota dan stempel Jual Beli Kayu Al Mukarramah sebesar Rp.3.000.000,- pada tanggal 06 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar Fotocopy nota dan stempel Toko Dzaky sebesar Rp.627.000,- pada tanggal 15 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel Fotocopy nota bertandatangan sebesar Rp.1.500.000,- tanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel Fotocopy nota sinar jaya cool, C-Print dan aja Komputer.
- 1 (satu) lembar Fotocopy kuitansi dan stempel toko Tanggafa untuk pembayaran perbaikan mobil Rp.2.895.900 pada tanggal 06 November 2020;
- 1 (satu) bundel Fotocopy kuitansi RM Royan sebesar Rp.458.000,-;
- 1 (satu) bundel Fotocopy honor PMB tanggal 05 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy kuitansi dan stempel Toko Sinar Mulia sebesar Rp.885.000,- pada tanggal 28 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy kuitansi dan Stempel toko Ghina Adzkia sebesar Rp.1.000.000,- tanggal 06 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy kuitansi dan Stempel toko Ghina Adzkia sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 21 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy nota bukti pembayaran dari PT Astra International Tbk sebesar Rp.504.502,-;
- Uang Tunai Sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Paser Nomor :07058/LS/Kasda/2020 tanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Bupati Paser Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Paser Nomor 37 Tahun 2013 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial pemerintah kabupaten paser tanggal 7 agustus 2017;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Bupati Paser Nomor 400/KEP-41/2020 tentang Pemberian Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi dan Kelompok/Anggota Masyarakat tanggal 16 Januari 2020;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Bupati Paser Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi dan tata kerja badan keuangan dan aset daerah;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Bantuan Hibah Nomor : 1200/PL7/TU/2020 tanggal 03 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat tanda Setoran (STS) nomor : 3744/PL7/TU/2020 tanggal 15 Desember 2020 sebesar Rp.32.110.641 ( Tiga puluh dua juta seratus sepuluh ribu enam ratus empat puluh satu rupiah);
- 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- 1 (satu) bundel Fotocopy peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
- 1 (satu) bundel rekap pengajaran program study perawatan dan perbaikan mesin semester genap 2019-2020 PDD Politeknik Negeri Paser;
- 1 (satu) bundel rekapitulasi pengajaran Program Study. teknik alat berat semester ganjil 2019-2020 Politeknik Negeri Samarinda pdd rintisan Politenik Negeri Paser;
- 1 (satu) bundel fotocopy Rekap Pengajaran PS.Petro Oleo Kimia Tahun 2020-2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy Rekap Pengajaran PS.Petro Oleo Kimia Tahun 2019-2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy pembayaran SPP atas nama Puji Aghnia semester 1 (satu) dan Semester 2 (dua);
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi SPP a.n FARADIBA ASY?ARI;
- 1 (satu) lembar contoh Nota terstampel Toko Aja Komputer;
- 1 (satu) lembar contoh stampel Fillah Kitchen;
- 1 (satu) lembar contoh Nota terstampel Toko Jihan Motor;
- 1 (satu) lembar contoh Nota terstampel Toko Multi Printing;
- 1 (satu) lembar contoh Nota Rumah Makan Royan terstempel;
- 1 (satu) lembar contoh Nota terstampel Toko Bintang Jaya;
- 1 (satu) lembar contoh Nota terstampel Toko C-PRINT;
- 1 (satu) lembar contoh Nota terstampel Toko Gina Askia;
- 1 (satu) lembar contoh Nota terstampel Modern Advertising.
- 1 (satu) bundel dokumen salinan Permohonan Pencairan Bantuan Dana Hibah PDD Rintian Politeknik Negeri Paser TA 2020 sejumlah Rp. 421.585.000,- (Pencairan I)
- 1 (satu) bundel dokumen salinan Permohonan Pencairan Bantuan Dana Hibah PDD Rintian Politeknik Negeri Paser TA 2020 sejumlah Rp. 578.415.000,- (Pencairan II)
- 1 (satu) bundel dokumen Bukti Penerimaan Negera Bukan Pajak ? SPP Mahasiswa Politeknik Negeri Paser
- 1 (satu) bundel Rekening Koran September ?Desember 2020 Pembayaran SPP Mahasiswa Bidik Misi Politeknik Negeri Samarinda dan Politeknik Negeri Paser
- 1 (satu) bundel Fotocopy Permohohan Pencairan Bantuan Dana Hbah PDD Rintisan Politeknik Negeri Paser.
- 1 (satu) bundel Salinana Rekening Koran Bank Mandiri a.n Annisa Septia.
- 1 (satu) bundel Fotocopy SK Penunjukan dan Payroll Tenaga Pengelola / Penyelenggaraan Reguler PDD Rntisan Politeknik Negeri Paser di Lingkungan Politeknik Negeeri SAmarinda Tahun 2020 dan Lampiran tanda Terima Pembayaran.
- 1 (satu) bundel Fotocopy SK Penetapan Pembayaran Upah Tenaga (Instruktur) dan Kependidikan Kontrak pada Politeknik Negeri Paser Kabupaten Paser dan Lampiran Tanda Terima Pembayaran
- 1 (satu) bundel dokumen aplikasi pembukaan rekening giro, aplikasi penutupan rekening dan transaksi.
- uang tunai sebesar Rp. 1. 749.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar berita acara kesepakatan hibah tahun 2020 tanggal 06 Desember 2020
- Uang tunai sebesar Rp. 51.265.500,- (lima puluh satu juta dua ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 1. 749.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar slip bukti setoran bank mandiri tanggal 19 Mei 2022 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ? penitipan uang pengganti ANNISA SEPTIA, S.S.T. Binti SUTOMO.
- Uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dititipkan dengan cara disetor ke Rekening RPL 047 PDT KEJARI PASER UNIT DANA TITIPAN (Penitipan Uang Pengganti ANNISA SEPTIA, S.S.T. Binti SUTOMO),
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suprapto, M.psi.br Hakim Anggota Hariyanto |
Panitera | S.pi, Panitera Pengganti Ricka Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti Nomor 1 sampai dengan 14, barang bukti nomor 16 sampai dengan 48, Barang bukti Nomor 50 sampai dengan 81, dan barang bukti Nomor 83 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan pada perkara a.n Terdakwa Hariadi S.T., M.T.; Sedangkan terhadap barang bukti berupa : 49. Uang Tunai Sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah); Barang bukti Nomor 15, barang bukti Nomor 49, barang bukti Nomor 82, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara a.n. Terdakwa RAMLI.,S.T.,M.Eng Bin YUSUF; Sedangkan terhadap barang bukti berupa : Barang bukti Nomor 84 dan barang bukti nomor 85 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang Denda Terdakwa ANNISA SEPTIA, S.ST., Binti SUTOMO ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7410 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr
Statistik13836