Putusan PTA SURABAYA Nomor 410/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 410/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | I. H. M. Munawan, Ii. H. Sarmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 1950/Pdt.G/2022/PA.Jbg, tanggal 30 Agustus 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Safar 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Jombang;3. Menetapkan dan menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Yang dibayar sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Jombang;4. Menetapkan dan menghukum Pemohon untuk membayar nafkah seorang anak bernama XXXXXXXX (umur 20 tahun) melalui Termohon sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau mampu berdiri sendiri;Dalam Rekonvensi- Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madliyah kepada Penggugat sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Jombang, kecuali jika Penggugat tidak keberatan ikrar talak diucapkan sebelum Tergugat membayar nafkah madliyah tersebut;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1950/Pdt.G/2022/PA.Jbg
Banding : 410/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik526