- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PEWARIS AMAQ LUKMAN TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2013 DAN INAQ LUMAN TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2001 DENGAN MENINGGALKAN AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT;
- IJAB BIN SETIRAH, ANAK LAKI-LAKI (PENGGUGAT I);
- JUMADI BIN SETIRAH, ANAK LAKI-LAKI (PENGGUGAT II);
- YUL ALIAS PATHMAH BINTI SETIRAH, ANAK PEREMPUAN (PENGGUGAT III);
- BUSHAIRI BIN SETIRAH, ANAK LAKI-LAKI (PENGGUGAT IV);
- HADI BIN SETIRAH, ANAK LAKI-LAKI (PENGGUGAT V);
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN AMAQ LUKMAN DAN INAQ LUKMAN BERUPA DUA BIDANG TANAH KEBUN SEBAGAI BERIKUT:
- SPPT NOP: 52.01.080.003.061-006.0, KELAS A.4, LUAS: 9.800 M2 AN. MAHURI, DENGANBATAS-BATAS :
- SEBELAH BARAT : KEBUN MAHYUDIN;
- SEBELAH UTARA : JALAN;
- SEBELAH TIMUR : KALI MATI;
- SEBELAH SELATAN : KEBUN AMAQ MAIN;
- SPPT NOP: 52.01.080.003.062-001.0, KELAS A.4, LUAS: 2.149 M2 AN. MAHURI TERLETAK DI DUSUN KURIPAN, DESA REMPEK (SEKARANG DESA REMPEK DARUSSALAM), KECAMATAN GANGGA DENGAN BATAS-BATAS;
- SEBELAH UTARA : KALI MATI;
- SEBELAH TIMUR : KEBUN HJ. SELIMAH / HELMIAH;
- SEBELAH SELATAN : KEBUN AMAQ MAIN;
- : KEBUN AYUNI;
- SPPT NOP: 52.01.080.003.062-001.0, KELAS A.4, LUAS: 2.149 M2 AN. MAHURI TERLETAK DI DUSUN KURIPAN, DESA REMPEK (SEKARANG DESA REMPEK DARUSSALAM), KECAMATAN GANGGA DENGAN BATAS-BATAS;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI-WARIS DARI PEWARIS (AMAQ LUKMAN DAN INAQ LUKMAN) TERHADAP TANAH WARISAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 3 DI ATAS : LUAS SELURUHNYA 11.949 M2 SEBAGAI BERIKUT;
- IJAB BIN SETIRAH (ANAK LAKI-LAKI), MENDAPAT 2/9 X 11.949 = 2.655,33 M2
- JUMADI BIN SETIRAH (ANAK LAKI-LAKI), MENDAPAT 2/9 X 11.949 = 2.655,33 M2;
- YUL ALIAS FATMAN BINTI SETIRAH (ANAK PEREMPUAN), MENDAPAT 1/9 X 11.949 = 1.327,66 M2;
- BUSHAIRI BIN SETIRAH (ANAK LAKI-LAKI), MENDAPAT 2/9 X 11.949 = 2.655,33 M2;;
- HADI BIN SETIRAH (ANAK LAKI-LAKI), MENDAPAT 2/9 X 11.949 = 2.655,33 M2;;
- MENYATAKAN HIBAH ATAS TANAH YANG DILAKUKAN MAHURI ALIAS H. NURUDIN KEPADA TERGUGAT (MAKNAH) ATAS TANAH WARISAN SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 3 DI ATAS YANG TERLETAK DI DUSUN KURIPAN, DESA REMPEK, KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA, SEBAGAIMANA DIMAKSUD SURAT PERNYATAAN HIBAH TANGGAL 5 MARET 2009 ADALAH BATAL DEMI HUKUM;
- MENYATAKAN SERIFIKAT HAK MILIK NO. 1454 ATAS NAMA MAKNAH TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA TANAH KEBUN SEBAGAIMAN DICTUM NOMOR 3.1 DAN 3.2 UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT DALAM KEADAAN SEMPURNA TANPA ADA BEBAN APAPUN DIATASNYA DAN BILA TIDAK DILAKSANAKAN SECARA SUKARELA MAKA AKAN DIJALANKAN MELALUI BANTUAN ALAT KEKUASAAN NEGARA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT/PARA TURUT TERBANDING UNTUK TUNDUK DAN MEMATUHI PUTUSAN INI;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG DIHITUNG DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 6.145.000.00 (ENAM JUTA SERATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pewaris Amaq Lukman telah meninggal dunia pada tahun 2013 dan Inaq Luman telah meninggal dunia pada tahun 2001 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut;
- IJAB bin Setirah, anak laki-laki (Penggugat I);
- JUMADI bin Setirah, anak laki-laki (Penggugat II);
- YUL alias PATHMAH binti Setirah, anak perempuan (Penggugat III);
- BUSHAIRI bin Setirah, anak Laki-laki (Penggugat IV);
- HADI bin Setirah, anak laki-laki (Penggugat V);
- Menetapkan harta peninggalan Amaq Lukman dan Inaq Lukman berupa dua bidang tanah kebun sebagai berikut:
- SPPT NOP: 52.01.080.003.061-006.0, Kelas A.4, Luas: 9.800 m2 An. Mahuri, denganbatas-batas :
- Sebelah Barat : Kebun Mahyudin;
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebelah Timur : Kali mati;
- Sebelah Selatan : Kebun Amaq Main;
- SPPT NOP: 52.01.080.003.062-001.0, Kelas A.4, Luas: 2.149 m2 An. Mahuri terletak di Dusun Kuripan, Desa Rempek (sekarang Desa Rempek Darussalam), Kecamatan Gangga dengan batas-batas;
- Sebelah Utara : Kali Mati;
- Sebelah Timur : Kebun Hj. Selimah / Helmiah;
- Sebelah Selatan : Kebun Amaq Main;
- : Kebun Ayuni;
- SPPT NOP: 52.01.080.003.062-001.0, Kelas A.4, Luas: 2.149 m2 An. Mahuri terletak di Dusun Kuripan, Desa Rempek (sekarang Desa Rempek Darussalam), Kecamatan Gangga dengan batas-batas;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli-waris dari pewaris (Amaq Lukman dan Inaq Lukman) terhadap tanah warisan sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 di atas : luas seluruhnya 11.949 m2 sebagai berikut;
- IJAB bin Setirah (anak laki-laki), mendapat 2/9 x 11.949 = 2.655,33 M2
- JUMADI bin Setirah (anak laki-laki), mendapat 2/9 x 11.949 = 2.655,33 M2;
- YUL alias FATMAN binti Setirah (anak perempuan), mendapat 1/9 x 11.949 = 1.327,66 M2;
- BUSHAIRI bin Setirah (anak laki-laki), mendapat 2/9 x 11.949 = 2.655,33 M2;;
- HADI bin Setirah (anak laki-laki), mendapat 2/9 x 11.949 = 2.655,33 M2;;
- Menyatakan hibah atas tanah yang dilakukan Mahuri alias H. Nurudin kepada Tergugat (Maknah) atas tanah warisan sebagaimana diktum angka 3 di atas yang terletak di Dusun Kuripan, Desa Rempek, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, sebagaimana dimaksud Surat Pernyataan Hibah tanggal 5 Maret 2009 adalah batal demi hukum;
- Menyatakan Serifikat Hak Milik No. 1454 atas nama Maknah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa tanah kebun sebagaiman dictum nomor 3.1 dan 3.2 untuk menyerahkan kepada para Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Turut Tergugat/Para Turut Terbanding untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang dihitung dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 6.145.000.00 (enam juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PTA MATARAM Nomor 111/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.abd. Salam |
Hakim Anggota | H. Zamroni Rosadi, Brsantoso |
Panitera | Harun Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG NOMOR 561/PDT.G/2022/PA.GM, TANGGAL 01 SEPTEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 04 SHAFAR 1444 HIJRIYAH SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA: DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA DALAM POKOK PERKARA ADALAH AHLI WARIS SAH DARI AMAQ LUKMAN DAN INAQ LUKMAN ; ADALAH HARTA WARISAN DARI AMAQ LUKMAN DAN INAQ LUKMAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 561/Pdt.G/2022/PA.Gm, tanggal 01 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 04 Shafar 1444 Hijriyah sehingga amar selengkapnya: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya DALAM POKOK PERKARA Adalah ahli waris sah dari Amaq Lukman dan Inaq Lukman ; Adalah harta warisan dari Amaq Lukman dan Inaq Lukman; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 111/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 561/Pdt.G/2022/PA.GM
Statistik15450