- Menolak Provisi Penggugat;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Pms |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Indrasusi Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasfi Firdaus, Mhbr Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III,V dan Turut Tergugat VI,VII,VIII ,IX untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2.Menyatakan demi hukum bahwa Para Penggugat I s/d Penggugat XIV dan Para Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IX serta ahli waris lainnya dari Alm. Agnes Siagian yang sah menurut hukum, adalah ahli waris dari Alm. Fritz Siagian dan Alm.Maria Siburian; 3.Menyatakan objek perkara berupa tanah seluas 384 M2 dalam SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, berikut 1 (satu) unit rumah permanen (RUMAH INDUK) diatasnya, adalah sah sebagai milik dan warisan bersama para ahli waris dari Alm. Fritz Siagian dan Alm. Maria Siburian.; 4.Menyatakan tindakan Alm. Agnes Siagian dan Tergugat I yang mensertifikatkan tanah warisan milik Alm. Fritz Siagian seluas 384 M2 berdasarkan SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, atas nama Agnes Siagian, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tertanggal 1 Juli 1998, yang dibuat dan ditandatangani dibawah tangan oleh Alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari Para Penggugat serta ahli waris lainnya yang sah dari dari Alm. Fritz Siagian dan Alm. Maria Siburian, merupakan perbuatan melawan hukum. 5.Menyatakan tindakan Tergugat I, yang menguasai dan mengklaim secara sepihak sebagai milik pribadi atas tanah seluas 384 M2 berikut 1 (satu) unit RUMAH INDUK warisan dari Alm. Fritz Siagian sebagaimana tersebut dalam SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, atas nama Agnes Siagian, merupakan perbuatan melawan hukum; 6.Menyatakan tindakan dan perbuatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar selaku Tergugat II, yang menerbitkan SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, seluas 384 M2, atas nama Agnes Siagian, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tertanggal 1 Juli 1998, yang dibuat dan ditandatangani dibawah tangan oleh Alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Para Penggugat dan ahli waris lainnya dari Alm. Fritz Siagian/ Alm. Maria Siburian, merupakan perbuatan melawan hukum; 7.Menyatakan SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, seluas 384 M2, atas nama Agnes Siagian, tidak sah atau tidak berkekuatan hukum; 8.Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada semula status tanah seluas 384 M2 sebagaimana tersebut dalam SHM No. 329/Kel. Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, atas nama Agnes Siagian berikut 1 (satu) rumah permanen (RUMAH INDUK) diatasnya, sebagai sebagai warisan bersama Para Penggugat dan para ahli waris lainnya dari Alm. Fritz Siagian/ Alm. Maria Siburian, termasuk ahli waris dari Alm. Agnes Siagian yang sah menurut hukum. 9.Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, seluas 384 M2, atas nama Agnes Siagian; 10.Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Para Penggugat uang paksa (dwangsom) secara tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari, apabila lalai atau terlambat memenuhi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan secara sempurna; 11.Menghukum Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IX, untuk mematuhi isi putusan ini. 12.Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.305.000,- (empat juta tiga ratus lima ribu rupiah); 13.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya . |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |