- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa yang diajukan oleh Penggugat;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 277/KEP/HK/2021, tanggal 3 Desember 2021, Tentang Penetapan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Bangunan Hotel Yang Melanggar Ketentuan Pemanfaatan Ruang Sempadan Pantai Pede Dan Pantai Waecicu Di Kecamatan Komodo, khususnya pada konsideran keputusan diktum kedua nomor urut 10 dan diktum keempat huruf j atas nama Sylvia Resort Komodo serta khususnya Lampiran Keputusan Bupati Nomor : 277/KEP/HK/2021, tanggal 3 Desember 2021, nomor urut 10 atas nama Sylvia Resort Komodo sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 277/KEP/HK/2021, tanggal 3 Desember 2021, Tentang Penetapan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Bangunan Hotel Yang Melanggar Ketentuan Pemanfaatan Ruang Sempadan Pantai Pede Dan Pantai Waecicu Di Kecamatan Komodo, khususnya pada konsideran keputusan diktum kedua nomor urut 10 dan diktum keempat huruf j atas nama Sylvia Resort Komodo serta khususnya Lampiran Keputusan Bupati Nomor : 277/KEP/HK/2021, tanggal 3 Desember 2021, nomor urut 10 atas nama Sylvia Resort Komodo;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 277/KEP/HK/2021, tanggal 3 Desember 2021, Tentang Penetapan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Bangunan Hotel Yang Melanggar Ketentuan Pemanfaatan Ruang Sempadan Pantai Pede Dan Pantai Waecicu Di Kecamatan Komodo, khususnya pada konsideran keputusan diktum kedua nomor urut 10 dan diktum keempat huruf j atas nama Sylvia Resort Komodo serta khususnya Lampiran Keputusan Bupati Nomor : 277/KEP/HK/2021, tanggal 3 Desember 2021, nomor urut 10 atas nama Sylvia Resort Komodo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp23.046.000,00 (dua puluh tiga juta empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PTUN KUPANG Nomor 14/G/2022/PTUN.KPG |
|
Nomor | 14/G/2022/PTUN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anna Leonora Tewernussa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudarti Kadir, Br Hakim Anggota Harsya Mahdi |
Panitera | Panitera Pengganti:stevenson Nenotek |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. DALAM EKSEPSI; Menyatakan eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Tidak Sah tidak diterima; II. DALAM PENUNDAAN; III. DALAM POKOK SENGKETA; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/G/2022/PTUN.KPG
Statistik14936