- Menyatakan Terdakwa Andika Bin Alm. Baharuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) saset plastik kecil yang berisikan kristal bening berupa narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,3336 (nol koma tiga tiga tiga enam) gram dan berat akhir 0,2917 (nol koma dua sembilan satu tujuh) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap dengan pipetnya berwarna putih;
- 1 (satu) buah kotak merek ?Dior?;
- 1 (satu) unit ponsel merek Realme, Warna Biru, Nomor IMEI 1: 866706051604317, Nomor IMEI 2: 866706051604309;
Putusan PN PARE PARE Nomor 105/Pid.Sus/2022/PN Pre |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2022/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonita Pratiwi Putri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi, Hakim Anggota Rini Ariani Said |
Panitera | Panitera Pengganti Minarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2022/PN Pre
Banding : 785/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik448